Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL yang biayanya telah tersedia pada Tahun Anggaran 2009, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari.
Koreksi Anda
