Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI terhadap pemegang izin, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal a.n. Menteri. (2) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan sesuai standard biaya yang berlaku. (3) Standard biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan. (4) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hak. (5) Pemegang HTR atau pemegang izin HKm atau pemilik hutan hak, karena keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu, secara kolektif.
Koreksi Anda