Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Departemen Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan/atau sertifikat LK.
(2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban pemohon.
Koreksi Anda
