Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Departemen Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan/atau sertifikat LK. (2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban pemohon.
Koreksi Anda