Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), diterbitkan dengan predikat “Baik”. (2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk”, LP&VI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pemegang izin. (3) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
Koreksi Anda