Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), diterbitkan dengan predikat “Baik”.
(2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk”, LP&VI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pemegang izin.
(3) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
Koreksi Anda
