Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI. (2) Penilaian kinerja pemegang IUPHHK dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). (3) Verfikasi legalitas kayu atas Pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id