Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUIPHHK atau IUI lanjutan telah mendapat sertifikat LK, dan pasokan bahan baku bersumber dari IUPHHK-HA/HT/Hutan Hak yang telah memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, maka IUIPHHK atau IUI lanjutan tersebut dapat melakukan self endorsement terhadap produknya yang akan diekspor. (2) Endorsment sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu lampiran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Koreksi Anda