Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal. (3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK atau pemilik hutan hak berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) setiap 1 (satu) tahun. (4) Sertifikat LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) setiap tahun. (5) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin. (6) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi, serta nilai dan predikat kinerja. (7) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
Koreksi Anda