Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak. (2) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil penilaian dan/atau verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dan anggota Tim harus independen, mewakili para pihak dan ahli di bidangnya. (4) Dalam hal keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian dan/atau laporan verifikasi.
Koreksi Anda