Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil penilaian dan/atau verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dan anggota Tim harus independen, mewakili para pihak dan ahli di bidangnya.
(4) Dalam hal keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian dan/atau laporan verifikasi.
Koreksi Anda
