Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
2. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Penyuluh kehutanan baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta maupun penyuluh swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
5. Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
6. Penyuluh kehutanan swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha bidang kehutanan dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
7. Penyuluh kehutanan swadaya masyarakat adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan besarta keluarga intinya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu jadi penyuluh.
8. Unit percontohan penyuluhan kehutanan adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan, untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran, penguatan kelembagaan kelompok masyarakat dan peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan.