Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dimanfaatkan untuk :
a. memperlancar kegiatan penyuluhan kehutanan.
b. memfasilitasi proses pembelajaran dan penerapan teknologi baru dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan.
c. meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh kehutanan.
d. mengakses informasi teknologi, pasar, permodalan dan informasi lainnya.
e. memperlancar kegiatan pelaporan kegiatan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
