Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil dan penyuluh kehutanan tingkat ahli.
Koreksi Anda
