Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan meliputi :
a. jenis sarana dan prasarana;
b. pemanfaatan sarana dan prasarana;
c. pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
