Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan meliputi : a. jenis sarana dan prasarana; b. pemanfaatan sarana dan prasarana; c. pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d. pembiayaan.
Koreksi Anda