Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dimanfaatkan oleh penyuluh PNS Pusat dan daerah melalui mekanisme izin.
(2) Izin pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dalam hal pengadaannya dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(3) Izin pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan dalam bentuk surat keputusan tentang Penunjukan penanggung jawab dan pengguna/pemakai sarana dan prasarana penyuluhan.
Koreksi Anda
