Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id