Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b dan huruf c, harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
