Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan melalui : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah baik provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing.
Koreksi Anda