Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan melalui :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah baik provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) disesuaikan kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing.
Koreksi Anda
