Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh kehutanan berada.
(3) Penyuluh kehutanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana kehutanan.
(4) Penyuluh kehutanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh kehutanan berada.
Koreksi Anda
