Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan oleh penyuluh PNS yang berada di provinsi atau kabupaten/kota, yang pengaturannya diatur sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda