Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah sebagai acuan dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana minimal penyuluhan kehutanan.
(2) Tujuan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melaksanakan penyuluhan kehutanan yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
