Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dimanfaatkan oleh : a. penyuluh PNS; b. penyuluh swasta; dan/atau c. penyuluh swadaya masyarakat. (2) Penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari penyuluh PNS Pusat dan Penyuluh PNS daerah. (3) Penyuluh PNS Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkedudukan di Pusat, provinsi atau kabupaten/kota. (4) Penyuluh PNS daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id