Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dimanfaatkan oleh :
a. penyuluh PNS;
b. penyuluh swasta; dan/atau
c. penyuluh swadaya masyarakat.
(2) Penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari penyuluh PNS Pusat dan Penyuluh PNS daerah.
(3) Penyuluh PNS Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkedudukan di Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Penyuluh PNS daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
