Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut- II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 273), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 :
100.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
d. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Khusus untuk IUPHHK-RE tidak diperlukan IHMB tapi dengan Risalah Hutan dengan intensitas 1% (satu persen).
(2) Usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL- CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.
2. Ketentuan
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT.
(2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
e. Konflik lahan.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(4) Usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA (self- approval).
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15
(4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK yang direvisi.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE berdasarkan proposal teknis pada saat penyampaian permohonan izin atau usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE yang telah disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi.
10. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE, melaksanakan pemeriksaan lapangan :
a. BKUPHHK-HA dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), pemeriksaan rencana lokasi TPn, TPK/logpond, alat berat dan trace jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. BKUPHHK-RE dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan Risalah Hutan dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), trace jalan, rencana lokasi persemaian, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya;
c. Pemeriksaan pada huruf a dan atau huruf b di atas, dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah.
11. Ketentuan
Pasal 20
(3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disetujui tidak dapat diubah/direvisi, kecuali dalam kondisi force majeur dan akibat konflik sosial dengan masyarakat.
12. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku dan wajib disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan paling lambat tanggal 31 Desember 2011, yang berbasis IHMB.
(2) RKTUPHHK tahun 2011 dapat dinilai dan disahkan berdasarkan:
a. RKUPHHK sepuluh tahunan berbasis IHMB;
b. RKUPHHK sepuluh tahunan yang telah disetujui; dan atau
c. Usulan RKUPHHK berbasis IHMB yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE belum memiliki GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK- HA/RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE dengan supervisi tenaga WASGANISPHPL-TC dan atau WASGANISPHPL-CANHUT yang berada di Dinas Provinsi dan atau UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Ketentuan
Pasal 26
(1) Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebelum Peraturan ini ditetapkan, maka proses penilaian dan persetujuannya dapat dilanjutkan mengikuti ketentuan peraturan ini.
(2) Terhadap usulan pelaksanaan carry over RKTUPHHK-HA yang telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan c.q.
Direktur yang membidangi pembinaan usaha hutan alam, dapat dilanjutkan prosesnya.
14. Ketentuan lampiran 1, 2a dan 2b pada setiap BAB IV Butir 10 Bab III Huruf A Angka 2 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
2. Zonasi Areal Zonasi hutan merupakan kegiatan membagi-bagi areal kedalam kawasan lindung, kawasan tidak untuk produksi dan kawasan produksi dengan melakukan deliniasi makro areal IUPHHK dengan penjelasan sebagai berikut :
Kawasan lindung : kawasan yang dilindungi sesuai
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE.
(3) Persetujuan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE meliputi :
a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPHHK-HA sesuai sistem silvikultur yang diterapkan, pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan bukan kayu, ecotourisme, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan, kelola sosial, penelitian, TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain.
b. Penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu terhadap RKTUPHHK-RE sebelum mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya.
c. Penetapan rencana pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu terhadap RKTUPHHK-RE setelah mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya.
d. Pakta Integritas.
8. Ketentuan
tentang Kawasan Lindung (sumber mata air, kiri-kanan sungai, plasma nutfah, sempadan danau/sungai, buffer zone hutan lindung/kawasan konservasi, dll). Kawasan yang dilindungi ini juga termasuk areal untuk keperluan religi dan budaya masyarakat hukum adat setempat.
Kawasan tidak untuk produksi : merupakan areal yang tidak dimanfaatkan untuk budidaya pohon, yaitu : sungai, danau, sarana- prasarana, PUP, dsb.
Kawasan produksi : merupakan areal yang dimanfaatkan untuk budidaya pohon/hutan.