Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 :
100.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
d. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Khusus untuk IUPHHK-RE tidak diperlukan IHMB tapi dengan Risalah Hutan dengan intensitas 1% (satu persen).
(2) Usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL- CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
