Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT.
(2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
