Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
