Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK yang direvisi.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
