Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE, melaksanakan pemeriksaan lapangan :
a. BKUPHHK-HA dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), pemeriksaan rencana lokasi TPn, TPK/logpond, alat berat dan trace jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. BKUPHHK-RE dilakukan terhadap pelaksanaan batas blok BKU, pelaksanaan Risalah Hutan dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), trace jalan, rencana lokasi persemaian, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya;
c. Pemeriksaan pada huruf a dan atau huruf b di atas, dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
