Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku dan wajib disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan paling lambat tanggal 31 Desember 2011, yang berbasis IHMB. (2) RKTUPHHK tahun 2011 dapat dinilai dan disahkan berdasarkan: a. RKUPHHK sepuluh tahunan berbasis IHMB; b. RKUPHHK sepuluh tahunan yang telah disetujui; dan atau c. Usulan RKUPHHK berbasis IHMB yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE belum memiliki GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK- HA/RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE dengan supervisi tenaga WASGANISPHPL-TC dan atau WASGANISPHPL-CANHUT yang berada di Dinas Provinsi dan atau UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda