Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
e. Konflik lahan.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
