Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE. (3) Persetujuan RKTUPHHK-HA atau RKTUPHHK-RE meliputi : a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPHHK-HA sesuai sistem silvikultur yang diterapkan, pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan bukan kayu, ecotourisme, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan, kelola sosial, penelitian, TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain. b. Penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu terhadap RKTUPHHK-RE sebelum mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya. c. Penetapan rencana pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, www.djpp.kemenkumham.go.id dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu terhadap RKTUPHHK-RE setelah mencapai tahap keseimbangan ekosistemnya. d. Pakta Integritas. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda