Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO P.56/MENHUT-II/2009 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU ALAM DAN RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA (self- approval). www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda