Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Wakil Menteri selanjutnya disebut Wamen adalah pejabat yang mempunyai tugas membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Sekjen Kemhan adalah pejabat yang membantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Karopeg Setjen Kemhan adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang kepegawaian.
6. Kepala Satuan Kerja/Kepala Sub Satuan Kerja Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kasatker/Kasubsatker adalah pejabat yang diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan administrasi ketatausahaan.
7. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
8. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri.
9. Tim Penilai Akhir selanjutnya disebut TPA adalah tim yang mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan komisi kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang pegawai dalam rangka susunan suatu organisasi. jabatan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Pangkat adalah tingkat keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki kepegawaian yang didasarkan atas kualifikasi yang dimiliki seorang Pegawai.
12. Pendidikan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang terencana dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai melalui lembaga pendidikan.
13. Karier adalah perkembangan dan kemajuan yang terbuka bagi pegawai dalam kesempatan untuk mendapatkan jabatan/kedudukan tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan mengikuti pendidikan serta pemindahan dan giliran penugasan.
14. Pembinaan karier adalah bagian dari pembinaan pegawai berupa pemberian kesempatan yang adil untuk menduduki jabatan, memperoleh pendidikan atau memperkaya pengalaman untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma-norma jabatan, kepangkatan dan pendidikan yang tepat bagi pegawai yang bersangkutan maupun bagi organisasi.
15. Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang selanjutnya disingkat Baperjakat adalah suatu badan/susunan kepanitiaan yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan untuk menyelenggarakan pembinaan karier pegawai khususnya bidang jabatan dan kepangkatan pegawai.
16. Sidang Baperjakat adalah pertemuan anggota Baperjakat untuk memperoleh kesepakatan dalam pembinaan karier bagi pegawai.