Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Pengisian pejabat struktural eselon II yang berasal dari TNI diusulkan Sekjen Kemhan kepada Panglima TNI untuk disidangkan dalam sidang Wanjakti Mabes TNI; dan b. PNS hasil sidang Baperjakat tingkat pusat dapat diterbitkan keputusan pengangkatan secara definitif.
Koreksi Anda