Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kenaikan pangkat TNI di lingkungan Kemhan dilaksanakan sebagai berikut: a. Kasatker/Kasubsatker Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat TNI kepada Sekjen untuk pangkat Perwira dan Karopeg untuk pangkat Bintara dan Tamtama berdasarkan keputusan hasil sidang di tingkat Satker/Subsatker Kemhan; dan b. Sekjen Kemhan menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan TNI berdasarkan usulan dari seluruh Satker Kemhan, dan selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Panglima TNI dengan tembusan Kas Angkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id