Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Baperjakat tingkat pusat Kemhan memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemhan dan Universitas Pertahanan yang berada di bawah pembinaan Kemhan.
Koreksi Anda
