Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Baperjakat di lingkungan Kemhan mempunyai tugas pokok:
a. memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan pertimbangan kepangkatan bagi pegawai (Prajurit TNI dan PNS) yang telah diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kemhan;
c. mengadakan sidang paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Baperjakat tingkat pusat;
d. memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional; dan
e. memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS Kemhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
