Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI dan PNS terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI terdiri atas: a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 2. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan 3. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan; d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat TNI dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait. (3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan IV/a ke atas terdiri atas: a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan 4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan; d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan, Paban VI/Binpers PNS Spers TNI dan kebutuhan instansi terkait. (4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan III/d ke bawah terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan 4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan; d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id