Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap calon yang diusulkan untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kemhan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS atau anggota TNI; b. paling rendah menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; d. semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang PRESIDEN.
Koreksi Anda