Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengisian pejabat struktural eselon I yang berasal dari:
a. TNI akan diproses secara administrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI; dan
b. PNS di luar Kemhan, Menteri mengajukan permintaan calon kepada instansi terkait dan/atau yang ditunjuk selanjutnya diajukan kepada PRESIDEN untuk dibahas dalam sidang TPA.
Koreksi Anda
