Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Baperjakat tingkat pusat Kemhan untuk eselon II dan III melaporkan hasil sidang kepada Menteri melalui pertimbangan Wakil Menteri secara tertulis.
(2) Ketua Baperjakat tingkat pusat Kemhan untuk eselon IV melaporkan hasil sidang kepada Sekjen Kemhan secara tertulis dengan tembusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyampaian hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan.
Koreksi Anda
