Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tiap Satker di lingkungan Kemhan membentuk Baperjakat tingkat Satker.
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat Satker terdiri atas:
a. Kasatker sebagai ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Apabila diperlukan Kasatker lain yang terkait.
Koreksi Anda
