Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Baperjakat tingkat pusat di lingkungan Kemhan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
(2) Baperjakat tingkat Satker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatker.
Koreksi Anda
