Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
28. Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat.
29. Penulisan ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
30. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
31. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Keputusan.
32. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dengan bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.
Contoh:
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 17
Pasal 9
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c……
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 12
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…..;
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...
c. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 20
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…...;
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...:
a) . ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …....
d. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 20
Pasal 20
BAB II
HAL-HAL KHUSUS A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Pasal 10
BAB III
RAGAM BAHASA, PILIHAN KATA ATAU ISTILAH, DAN TEKNIK PENGACUAN
Pasal 8
(1) ... .
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.
131. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
Pasal 15
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
33. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
b. setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda titik;
c. setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
h. pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan Pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
34. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
35. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
36. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakan di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
37. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…...:
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...:
a) . ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …...:
1). …..;
2). …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
D.1 Ketentuan Umum
38. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
39. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
40. Ketentuan Umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencermikan asas, maksud, dan tujuan.
41. Frase pembuka dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi:
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
42. Jika Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
43. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal.
44. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
45. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
46. Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
D.2 Materi Pokok yang Diatur
47. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasal Ketentuan Umum.
48. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
D.3 Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
49. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
50. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
51. Pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru.
52. Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat:
a. penyimpangan sementara;
b. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
c. hubungan hukum tertentu.
53. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
54. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya.
Contoh :
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini
dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan
Peraturan Menteri ini.
55. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut.
Contoh :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................ masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
D.4 Ketentuan Penutup
56. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir.
57. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
b. nama singkat;
c. status peraturan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku peraturan.
58. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :
a. menjalankan (eksekutif), misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.
59. Bagi nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
60. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
61. Hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat.
62. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
63. Jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama.
64. Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri.
65. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut.
66. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk nomor 65, 66 dan 67:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67. Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut.
Contoh:
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
68. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
69. Pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan.
70. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku;
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2009. b.
menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan.
Contoh:
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
71. Hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif.
72. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya.
73. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkannya (artinya, berlaku surut), perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan.
74. Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya.
75. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi.
76. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
E.
PENUTUP
77. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan dan memuat:
a. penandatanganan penetapan peraturan; dan
b. akhir bagian penutup.
78. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Pertahanan memuat:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
79. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan.
80. Nama jabatan dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma.
81. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Menteri Pertahanan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
82. Penulisan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ..... menggunakan huruf kapital dan ditempatkan dibawah pengundangan serta diletakan ditengah marjin.
Contoh untuk 80 dan 82 :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN,
tanda tangan
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR .....
F.
PENJELASAN (Jika diperlukan)
83. Pada prinsipnya Peraturan Menteri Pertahanan sudah bersifat operasional. Akan tetapi, jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk berupa rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
G.
LAMPIRAN (Jika diperlukan)
84. Dalam hal Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
(1) .........
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Departemen
Pertahanan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/ Kabadan/Pejabat Eselon II.
88. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.
89. Jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya.
90. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko.
Contoh:
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
91. Peraturan Pelaksanaan Menteri Pertahanan hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.
92. Di dalam peraturan pelaksanaan sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (-ayat) selanjutnya.
B.
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
93. Jika ada Peraturan Menteri Pertahanan lama yang tidak diperlukan lagi diganti dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak diperlukan itu.
94. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi.
95. Peraturan Pelaksanaan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Pelaksanaan yang dicabut itu.
96. Jika Peraturan Menteri Pertahanan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
97. Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
98. Jika pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan.
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 1 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............... Tahun ............. tentang ....
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .... Nomor....) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C.
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
99. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
a. menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Menteri Pertahanan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
100. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
101. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
102. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat Judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan menyebutkan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan diantara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .....
Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ......Nomor....) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
3. dan seterusnya .....
b. Jika Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 97 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Menteri Pertahanan perubahan yang ada serta Berita
Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).
Contoh:
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun .....
Nomor .....);
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
103. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
DAN PERATURAN PANGLIMA Contoh penyisipan pasal:
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
Dalam rangka pembentukan Panitia Interdep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interdep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
104. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18
(1) ... .
(2) ... .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan kepada Menteri Pertambangan.
132. Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam
diberikan oleh ....
133. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
134. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan.
Contoh:
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima).
135. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas.
136. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan.
137. Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Menteri Pertahanan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam (jenis peraturan yang bersangkutan).
138. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali ....
Contoh :
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ... Tahun ...(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSON Paraf :
1. Sekjen
:
2. Irjen
:
3 Dirjen Ranahan :
(1) .....................
(1a) .....................
(1b) .....................
(2) ....................
105. Jika dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh:
9.
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
106. Jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b. materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut.
107. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a. urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b. penyebutan-penyebutan; dan
c. ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.