Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C.
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
99. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
a. menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Menteri Pertahanan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
100. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
101. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
102. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat Judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan menyebutkan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan diantara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Koreksi Anda
