Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c…..;
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...
c. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:
Koreksi Anda
