Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) …….. (2) ……. a. ….; b…...; (dan, atau, dan/atau) c…..; 1. …..; 2. …..; (dan, atau, dan/atau) 3. …... c. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya. Contoh:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Pasal.id