Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Koreksi Anda
