Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) …….. (2) ……. a. ….; b…...; (dan, atau, dan/atau) c…...: 1. …..; 2. …..; (dan, atau, dan/atau) 3. …...: a) . ….; b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …...: 1). …..; 2). …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. .. D.1 Ketentuan Umum 38. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal-pasal awal. 39. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal. 40. Ketentuan Umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencermikan asas, maksud, dan tujuan. 41. Frase pembuka dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi: Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan: 42. Jika Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik. 43. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal. 44. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi. 45. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut. 46. Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus; b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan. D.2 Materi Pokok yang Diatur 47. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal-pasal Ketentuan Umum. 48. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh: a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana: 1. kejahatan terhadap keamanan negara; 2. kejahatan terhadap martabat PRESIDEN; 3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya; 4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; 5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya; b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. D.3 Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) 49. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. 50. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup. 51. Pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru. 52. Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat: a. penyimpangan sementara; b. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau c. hubungan hukum tertentu. 53. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan. 54. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya. Contoh : Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan Peraturan Menteri ini. 55. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut. Contoh : Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................ masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini. D.4 Ketentuan Penutup 56. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir. 57. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai : a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan; b. nama singkat; c. status peraturan yang sudah ada; dan d. saat mulai berlaku peraturan. 58. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat : a. menjalankan (eksekutif), misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain; b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan. 59. Bagi nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan; b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian. 60. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan. 61. Hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat. 62. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat. 63. Jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama. 64. Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri. 65. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut. 66. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh untuk nomor 65, 66 dan 67: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 67. Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut. Contoh:
Koreksi Anda