Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 28. Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat. 29. Penulisan ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik. 30. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh. 31. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil. Contoh:
Koreksi Anda