Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan : a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah. 103. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan. Contoh penyisipan bab: 15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX A PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN DAN PERATURAN PANGLIMA Contoh penyisipan pasal: 9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A Dalam rangka pembentukan Panitia Interdep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interdep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara. 104. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: 10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 (1) ..................... (1a) ..................... (1b) ..................... (2) .................... 105. Jika dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus. Contoh: 9. Pasal 16 dihapus 10. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) ............. (2) Dihapus (3) ............. 106. Jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan: a. sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah; b. materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut. 107. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada : a. urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir; b. penyebutan-penyebutan; dan c. ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Pasal.id