Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima). 135. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas. 136. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan. 137. Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Menteri Pertahanan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam (jenis peraturan yang bersangkutan). 138. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali .... Contoh : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ... Tahun ...(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSON Paraf : 1. Sekjen : 2. Irjen : 3 Dirjen Ranahan :
Koreksi Anda