Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini. 68. Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh : Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 69. Pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan. 70. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan: a. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku; Contoh: Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009. b. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan. Contoh: Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II. c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ... Contoh: Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan. 71. Hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif. 72. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya. 73. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkannya (artinya, berlaku surut), perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan. 74. Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya. 75. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi. 76. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu. E. PENUTUP 77. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan dan memuat: a. penandatanganan penetapan peraturan; dan b. akhir bagian penutup. 78. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Pertahanan memuat: a. tempat dan tanggal penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat. 79. Rumusan tempat dan tanggal penetapan diletakkan di sebelah kanan. 80. Nama jabatan dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma. 81. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Menteri Pertahanan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 82. Penulisan Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ..... menggunakan huruf kapital dan ditempatkan dibawah pengundangan serta diletakan ditengah marjin. Contoh untuk 80 dan 82 : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......... MENTERI PERTAHANAN, tanda tangan JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..... NOMOR ..... F. PENJELASAN (Jika diperlukan) 83. Pada prinsipnya Peraturan Menteri Pertahanan sudah bersifat operasional. Akan tetapi, jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk berupa rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran. G. LAMPIRAN (Jika diperlukan) 84. Dalam hal Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Pasal.id