Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ... .
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.
131. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
Pasal 15
(1) ... .
(2) ... .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
132. Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh ....
133. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
134. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan.
Contoh:
Koreksi Anda
